MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Fatwanya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Kiai Cholil, masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada Pemilu 2024, hukumnya haram. Bahkan berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.
“Dalam fatwa yang keluar pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban. Hal itu untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” kata Kiai Cholil, di kutip serayunews.com dalam MUIDigital, Kamis (21/12/2023).
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya, tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.
Isi Fatwa MUI
Sementara itu, isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah.
Fatwa tersebut mulai berlaku pada 26 Januari 2009, dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
1. Pemilihan umum adalah upaya memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban, untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam, menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana di sebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih, padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram