Pemilihan Umum sebagai Langkah Awal Pengartikulasian Aspirasi Umat Islam
Bentuk ekspresi dan perjuangan aspirasi umat Islam dapat dibedakan menjadi dua, yaitu melalui pendekatan struktural dan pendekatan kultural. Pendekatan struktural menekankan pada transformasi dalam institusi sosial, politik, dan hukum, sedangkan pendekatan kultural menekankan pada transformasi dalam tingkah laku sosial.33 Dalam konteks Pemilu, maka pendekatan yang diambil dan coba dilakukan adalah pendekatan struktural karena menggunakan jalur politik dalam pengamalannya.
Pada dasarnya, Islam memang tidak dapat dipisahkan dari politik sebagai bentuk pengamalan atas syura, Ma’ruf Nahi Munkar, serta memperjuangkan keadilan dan mendakwahkan amal soleh. Politik berguna untuk mendekatkan perjuangan kaum Muslimin dalam menjalankan kehidupan sesuai ajaran Islam, mendakwahkan nilai agama, serta memberi solusi-solusi kreatif yang dapat mewujudkan nilai dan kehidupan Islami pada tingkat individual, keluarga, masyarakat, organisasi, dan negara. Pendekatan struktural dapat dilakukan dalam beragam bentuk, baik melalui kegiatan Legislasi dengan menghadirkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, maupun kebijakan publik lainnya. Beberapa pencapaian politis umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam dilihat dari ada dan diakuinya Departemen Agama, disahkannya UU Perkawinan, pengakuan atas sistem pendidikan agama Islam yang menjangkau tingkat Ibtidaiyah sampai universitas, termasuk pula pesantren-pesantren -modern maupun salaf-, adanya Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, penataan Bank Islam dan keuangan Syariah, dan pembentuan Badan Amil Zakat.
Dalam konteks yang demikian, tentunya hal ini bukan dalam rangka membentuk negara Islam, mengingat Indonesia (dalam konsep Muhammadiyah) telah diakui sebagai darul ahdi wa syahadah, yaitu negara atas dasar konsensus bersama. Akan tetapi, yang diinginkan adalah negara Indonesia mampu merealisasikan ajaran agama yang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal melalui perjuangan konstitusional dan demokratis agar dapat menghadirkan masyarakat madani yang dicita-citakan oleh umat Islam. Dalam hal ini, aspirasi Islam menjadi sesuatu yang integratif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan bersifat disintegratif atau sekadar alternatif belaka. Memperjuangkan Islam untuk mewarnai kekuasaan di negara Indonesia ke depan adalah sebuah keniscayaan, mengingat siyasatul ummah mabniyyatun ala aqidatiha. Politik atau kekuasaan tergantung dan harus berdasar pada aqidahnya umat. Ajaran Islam sebagai ajaran yang sempurna, komprehensif, dan mengakomodasi nilai-nilai kebaikan universal perlu dimasukkan sebagai bahan pertimbangan utama dalam membentuk kebijakan publik, dan umat Islam adalah garda terdepan untuk mengaspirasikan hal tersebut.
Upaya-upaya untuk menghalangi aspirasi dan kepentingan umat Islam diranah struktural, dalam hal ini politik, merupakan sesuatu yang ahistoris dan mustahil. Mengingat, perjuangan umat Islam dalam ranah politik, hukum, dan sosial di negeri ini sudah sangat panjang, bahkan sejak sebelum Indonesia terbentuk, ketika masih dalam bentuk kesultanan- kesultanan Islam. Termasuk dalam perjalanan merumuskan identitas kebangsaan dan kenegaraan, baik masa pra-kemerdekaan maupun awal kemerdekaan, umat Islam telah turut berpartisipasi secara aktif dalam ranah politik. Bung Karno, seorang Bapak Proklamator RI, pun secara tegas telah mempersilahkan umat Islam untuk memperjuangkan aspirasi berdasarkan ajaran agamanya melalui lembaga parlemen.34 Perjuangan politik Islam adalah upaya untuk menegakkan nilai-nilai universal Islam dalam masyarakat dan bangsa Indonesia dalam rangka menebarkan rahmat bagi alam semesta. Mengingat, latar belakang historis format perjuangan umat Islam adalah partisipasi penuh dalam membentuk Indonesia yang kuat, maju,
adil, sejahtera, dan bermartabat, dianjurkan kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk melanjutkan tradisi perjuangan tersebut. Salah satu langkah termudahnya adalah dengan memilih pemimpin dan wakil yang berdasar pada ijtihad pribadi telah memenuhi standar untuk mampu mengakomodasi kepentingan dan aspirasi umat Islam di masa kini dan masa yang akan datang.